A. Organisasi
Sosial / Kemasyarakatan
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa
dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.Pada awalnya lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang
dianggap penting dalam hidup bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial
berawal dari individu yang saling membutuhkan, kemudian timbul aturan-aturan
yang disebut dengan norma kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan
sebagai sebagai Pranata sosial.
Pada
dasarnya organisasi ini terbagi menjadi dua jenis yaitu:
1.
Organisasi Formal Resmi
Organisasi formal/ Resmi adaah organisasi yang dibentuk oleh
sekumpulan orang/masyarakat yang memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan
baik, yang menerangkan hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan
tanggung jawabnya, serta memilki kekuatan hukum. Struktur yang ada juga
menerangkan bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi
berlangsung. Kemudian menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing
anggotanya. Hierarki sasaran organisasi formal dinyatakan secara eksplisit.
Status, prestise, imbalan, pangkat dan jabatan, serta prasarat lainya
terurutkan dengan baik dan terkendali. Selain itu organisasi formal tahan lama
dan mereka terencana dan mengingat bahwa ditekankan mereka beraturan, maka
mereka relatif bersifat tidak fleksibel. Contoh organisasi formal ádalah
perusahaan besar, badan-badan pemerintah, dan universitas-universitas (J
Winardi, 2003:9).
2.
Organisasi informal
Keanggotaan pada organisasi-organisasi informal dapat
dicapai baik secara sadar maupun tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk
menentukan waktu eksak seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat
eksak hubungan antar anggota dan bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan
tidak terspesifikasi. Contoh organisasi informal adalah pertemuan tidak resmi
seperti makan malam bersama. Organisasi informal dapat dialihkan menjadi
organisasi formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang dilakukan
terstruktur dan terumuskan.
a. Organisasi
Komersial
Organisasi dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan.
organisasi niaga dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan
kemakmuran organisasi tersebut beserta orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Pemilik dan operator dari sebuah organisasi niagamendapatkan imbalan sesuai
dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua
organisasi niaga mengejar keuntungan seperti ini, misalnya organisasi niaga
koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau
institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Macam-macam
Organisasi Komersial
1.
Perseroan Terbatas (PT)
PERSEROAN TERBATAS adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.organisasi yang menyelenggaran
suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham
(RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi
dan perannya sendiri-sendiri.PT adalah salah satu bentuk badan hukum yang
populer dan paling banyak digunakan para pengusaha di Indonesia sebagai
landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha diberbagai sektor seperti
Industri, Perdagangan, Pelayaran, Pariwisata, Jasa Konstruksi, Transportasi,
Pertambangan, Agrobisnis, Properti dan lain sebagainya.
2.
Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa
disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku
bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga
golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya. CV bukanlah
badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus
mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT
adalah Modalnya, didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan
didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat
kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang
terpisah mengenai modal yang disetor. Walaupun demikian, keberadaannya tidak
mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau
kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya
pengusaha dan para pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan
untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan,
Jasa Konstruksi, Industri atau bidang jasa lainnya
3.
Firma (FA)
Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki
oleh dua orang atau lebih, dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai
Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.Badan usaha ini
lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki
keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha
dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya
satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala
resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya. Maksud dan
tujuan perusahaan ini dapat bersifat umum atau spesialis. Namun umumnya badan
usaha ini didirikan untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan
usaha dibidang Jasa.
4.
Koperasi
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
· Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
· Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
· Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
· Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
5. Join Venture / Perusahaan Patungan
Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit. Frase ini umumnya merujuk pada tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok. Kemudian, perusahaan patungan bisa berupa badan hukum, kemitraan, LLC, atau struktur resmi lainnya, bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggung-jawaban pajak dan kerugian.
Alasan pembentukan joint venture dapat dibagi menjadi 3 yaitu, alasan internal (seperti membangun kekuatan perusahaan atau menambah akses ke sumber daya keuangan), tujuan persaingan (Mempengaruhi evolusi struktural industri, penciptaan unit kompetisi yang kuat), dan Tujuan strategi.
6. Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dariBank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia. Trust dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
7. Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
· Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
· Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
· Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
· Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
· Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan
8. Holding Company
Holding company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan holding company.
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
· Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
· Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
· Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
· Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
5. Join Venture / Perusahaan Patungan
Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit. Frase ini umumnya merujuk pada tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok. Kemudian, perusahaan patungan bisa berupa badan hukum, kemitraan, LLC, atau struktur resmi lainnya, bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggung-jawaban pajak dan kerugian.
Alasan pembentukan joint venture dapat dibagi menjadi 3 yaitu, alasan internal (seperti membangun kekuatan perusahaan atau menambah akses ke sumber daya keuangan), tujuan persaingan (Mempengaruhi evolusi struktural industri, penciptaan unit kompetisi yang kuat), dan Tujuan strategi.
6. Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dariBank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia. Trust dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
7. Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
· Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
· Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
· Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
· Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
· Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan
8. Holding Company
Holding company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan holding company.
2. Bentuk – bentuk kerjasama
holding company, kartel, trust, dan join venture
Holding company
PT
Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen
Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang
paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di
peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk
meningkatkan kinerja perusahaannya
Kartel
Di
Indonesia, kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT
Holcim Indonesia dan PT Indocement, yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu
untuk mengontrol harga semen di dalam negeri.
Trust
Rabobank
International Indonesia (RII) telah melakukan merger dengan Bank Haga dan Bank
Hagakita setelah membeli saham mayoritas dua bank tersebut dari Grup Djarum
tahun 2006. Bank Haga dan Bank Hagakita akan melebur ke Rabobank International
Indonesia (RII) sebagai bank hasil penggabungan dari tiga bank.
Join
venture
Lombok
Tourism Development Corporation (LTDC) yang merupakan joint venture antara PT
Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali Tourism Development Corporation
(BTDC) dari pihak Indonesia dengan Emaar Properties dari pihak Arab. LTDC
bertempat di Indonesia
3. Konflik dalam organisasi sumber dan cara
menanganinyai
Sumber-Sumber Konflik :
Konflik Dalam Diri Individu (Intraindividual
Conflict)
A.
Konflik yang berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai (goal conflict)
Menurut
Wijono (1993, pp.7-15), ada tiga jenis konflik yang berkaitan dengan tujuan
yang hendak dicapai (goal conflict), yaitu:
1) Approach-approach
conflict, dimana orang didorong untuk melakukan pendekatan positif terhadap dua
persoalan atau lebih, tetapi tujuan-tujuan yang dicapai saling terpisah satu
sama lain.
2) Approach-Avoidance
Conflict, dimana orang didorong untuk melakukan pendekatan terhadap
persoalan-persoalan yang mengacu pada satu tujuandan pada waktu yang sama
didorong untuk melakukan terhadap persoalan. persoalan tersebut dan tujuannya
dapat mengandung nilai positif dan negatif bagi orang yang mengalami konflik tersebut.
3) Avoidance-Avoidance
Conflict, dimana orang didorong untuk menghindari dua atau lebih hal yang
negatif tetapi tujuan-tujuan yang dicapai saling terpisah satu sama lain. Dalam
hal ini, approach-approach conflict merupakan jenis konflik yang mempunyai
resiko paling kecil dan mudah diatasi, serta akibatnya tidak begitu fatal.
B.
Konflik yang berkaitan dengan peran dan ambigius
Di
dalam organisasi, konflik seringkali terjadi karena adanya perbedaan peran dan
ambigius dalam tugas dan tanggung jawab terhadap sikap-sikap, nilai-nilai dan
harapan-harapan yang telah ditetapkan dalam suatu organisasi.
Filley
and House memberikan kesimpulan atas hasil penyelidikan kepustakaan mengenai
konflik peran dalam organisasi, yang dicatat melalui indikasi-indikasi yang
dipengaruhi oleh empat variabel pokok :
1)
Mempunyai kesadaran akan terjadinya konflik peran.
2)
Menerima kondisi dan situasi bila muncul konflik yang bisa membuat
tekanan-tekanan dalam pekerjaan.
3)
Memiliki kemampuan untuk mentolelir stres.
4)
Memperkuat sikap/sifat pribadi lebih tahan dalam menghadapi konflik yang muncul
dalam organisasi (Wijono, 1993, p.15).
Cara
Mengatasi Konflik
Mengatasi dan menyelesaikan suatu konflik bukanlah suatu yang sederhana.
Cepat-tidaknya suatu konflik dapat diatasi tergantung pada kesediaan dan
keterbukaan pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan konflik, berat
ringannya bobot atau tingkat konflik tersebut serta kemampuan campur tangan
(intervensi) pihak ketiga yang turut berusaha mengatasi konflik yang muncul.
· Rujuk:
Merupakan suatu usaha pendekatan dan hasrat untuk kerja-sama dan menjalani
hubungan yang lebih baik, demi kepentingan bersama.
· Persuasi:
Usaha mengubah po-sisi pihak lain, dengan menunjukkan kerugian yang mungkin
timbul, dengan bukti faktual serta dengan menunjukkan bahwa usul kita
menguntungkan dan konsisten dengan norma dan standar keadilan yang berlaku.
· Tawar-menawar:
Suatu penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak, dengan saling
mempertukarkan konsesi yang dapat diterima. Dalam cara ini dapat digunakan
komunikasi tidak langsung, tanpa mengemukakan janji secara eksplisit.
· Pemecahan
masalah terpadu: Usaha menyelesaikan masalah dengan memadukan kebutuhan kedua
pihak. Proses pertukaran informasi, fakta, perasaan, dan kebutuhan berlangsung
secara terbuka dan jujur. Menimbulkan rasa saling percaya dengan merumuskan
alternatif pemecahan secara bersama dengan keuntungan yang berimbang bagi kedua
pihak.
· Penarikan
diri: Suatu penyelesaian masalah, yaitu salah satu atau kedua pihak menarik
diri dari hubungan. Cara ini efektif apabila dalam tugas kedua pihak tidak
perlu berinteraksi dan tidak efektif apabila tugas saling bergantung satu sama
lain.
· Pemaksaan
dan penekanan: Cara ini memaksa dan menekan pihak lain agar menyerah; akan
lebih efektif bila salah satu pihak mempunyai wewenang formal atas pihak lain.
Apabila tidak terdapat perbedaan wewenang, dapat dipergunakan ancaman atau
bentuk-bentuk intimidasi lainnya. Cara ini sering kurang efektif karena salah
satu pihak hams mengalah dan menyerah secara terpaksa.