Halaman

Jumat, 11 Januari 2013

Warganegara dan Negara



Warganegara dan Negara

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
 
Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yaitu mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

1.      mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial
2.      mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan

Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :

-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.

Sumber hokum formal antara lain :

-          undang-undang (statue).
-          Kebiasaan (costun).
-          keputusan hakim (Yurisprudensi)
-          traktaat ( treaty)

Pembagian hokum

1.      menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          hukum undang-undang
-          hukum kebiasaan
-          hukum Traktaat
-          hukum Yurisprudensi

2.      menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam yaitu :

a.         hukum tertulis
b.        hukum tak tertulis

3.      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

-          hukum nasional
-          hukum Internasional
-          hukum Asing
-          hukum Gereja

4.      Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Ius constitum (hukum positif)
-          Ius constituendem
-          hukum Asasi (hukum alam )

5.      menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif
-          hukum Subyektif

6.      menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          hukum privat (hukum sipil )
-          hukum public (hukum Negara)


Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.      mengatur dan menertibkan
2.      mengatur dan menyatukan

Sifat Negara
1.      sifat memaksa.
2.      sifat monopoli.
3.      sifat mencakup semua.

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.      Negara dominion
2.      Negara uni
3.      Negara protectoral

Tujuan Negara
1.      Perluasan kekuasaan semata
2.      Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.      Penyelenggaraan ketertiban umum

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.      Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :

-       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan
-       kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.

2.      naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
·         Melarang truk melintas dijalan kota jakarta

3. Perbaikan faktor manusia
Menindak tegas  para pelanggar lalulintas termasuk:

·         Pengendara yang melawan arus
·         Pengendara yang menyerobot lampu merah dan rambu lalulintas lainnya
·         Membersikan angutan umum dari  pencopet, preman, penodong
·         Polisi juga harus tegas tidak pilih – pilih





Kesimpulan

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah dimana yang kuat akan bertahan hidup di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

Saran:
Masyarakat di suatu Negara seharusnya saling merangkul satu dengan yang lain, saling membantu ,saling mengingatkan untuk melakukan hal yang positif atau yang bermanfaat untuk negaranya, menghormati kepurusan dari kepala Negaranya saling menghargai pendapat atau kritikan yang sifatnya untuk membangun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin