Warganegara dan Negara
Pada waktu sebelum terbentuknya
Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan
keinginannya. berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap
yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam
kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
Negara, Warga Negara, dan
Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yaitu mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang
asosial
2.
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia
dan golongan-golongan
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-
adanya perintah atau larangan
-
perintah
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau
dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hokum formal antara lain :
-
undang-undang (statue).
-
Kebiasaan (costun).
-
keputusan hakim (Yurisprudensi)
-
traktaat ( treaty)
Pembagian hokum
1.
menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-
hukum undang-undang
-
hukum kebiasaan
-
hukum Traktaat
-
hukum Yurisprudensi
2.
menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam yaitu :
a.
hukum tertulis
b.
hukum tak tertulis
3.
Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
hukum nasional
-
hukum Internasional
-
hukum Asing
-
hukum Gereja
4.
Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-
Ius constitum (hukum positif)
-
Ius constituendem
-
hukum Asasi (hukum alam )
5.
menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-
hukum obyektif
-
hukum Subyektif
6.
menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-
hukum privat (hukum sipil )
-
hukum public (hukum Negara)
Negara
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam
masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
mengatur dan menertibkan
2.
mengatur dan menyatukan
Sifat Negara
1.
sifat memaksa.
2.
sifat monopoli.
3. sifat mencakup semua.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal
:
1.
Negara dominion
2.
Negara uni
3.
Negara protectoral
Tujuan Negara
1.
Perluasan kekuasaan semata
2.
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
criteria :
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih
dibedakan menjadi dua yaitu :
-
kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan
-
kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau ius soli.
2.
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
·
Melarang
truk melintas dijalan kota jakarta
3. Perbaikan faktor manusia
Menindak tegas para pelanggar lalulintas termasuk:
·
Pengendara
yang melawan arus
·
Pengendara
yang menyerobot lampu merah dan rambu lalulintas lainnya
·
Membersikan
angutan umum dari pencopet, preman,
penodong
·
Polisi
juga harus tegas tidak pilih – pilih
Kesimpulan
Pada waktu sebelum terbentuknya
Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi
persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya
seperti kata Thomas Hobbes (1642)
manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku
hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah dimana yang
kuat akan bertahan hidup di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia
merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan
hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang
mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum
positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan
hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas,
dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Saran:
Masyarakat di suatu Negara
seharusnya saling merangkul satu dengan yang lain, saling membantu ,saling
mengingatkan untuk melakukan hal yang positif atau yang bermanfaat untuk
negaranya, menghormati kepurusan dari kepala Negaranya saling menghargai
pendapat atau kritikan yang sifatnya untuk membangun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar